Residivis Kasus Pembunuhan di Bali Ditangkap usai Beli Sabu

Yunda Ariesta
BNN Karangasem, Bali menangkap Komang Mudita, residivis kasus pembunuhan terkait kepemilikan sabu. (iNews.id/Made Yunda)

KARANGASEM, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karangasem, Bali menangkap Komang Mudita, seorang residivis kasus pembunuhan. Dia ditangkap usai membeli sabu dari sesama residivis.

Komang sejatinya sudah bebas dari kasus pembunuhan yang menjeratnya pada 2008 lalu. Namun dia masih berhubungan dengan sesama penghuni lapas yang mengenalkan sabu kepada dirinya.

Saat pertama kali mencoba, dia diberi barang terlarang itu secara gratis. Sempat berhenti menggunakan sabu, Komang mengaku kembali menyentuh barang tersebut sebulan terakhir.

"Dapat dari teman kenal di lapas," ujar Komang saat rilis perkara di BNN Karangasem, Selasa (6/10/2020).

Penangkapan Komang bermula dari laporan masyarakat yang diterima BNN Karangasem soal transaksi sabu di wilayahnya

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

6 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

11 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal