Residivis Kasus Pembunuhan di Bali Ditangkap usai Beli Sabu

Yunda Ariesta
BNN Karangasem, Bali menangkap Komang Mudita, residivis kasus pembunuhan terkait kepemilikan sabu. (iNews.id/Made Yunda)

KARANGASEM, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karangasem, Bali menangkap Komang Mudita, seorang residivis kasus pembunuhan. Dia ditangkap usai membeli sabu dari sesama residivis.

Komang sejatinya sudah bebas dari kasus pembunuhan yang menjeratnya pada 2008 lalu. Namun dia masih berhubungan dengan sesama penghuni lapas yang mengenalkan sabu kepada dirinya.

Saat pertama kali mencoba, dia diberi barang terlarang itu secara gratis. Sempat berhenti menggunakan sabu, Komang mengaku kembali menyentuh barang tersebut sebulan terakhir.

"Dapat dari teman kenal di lapas," ujar Komang saat rilis perkara di BNN Karangasem, Selasa (6/10/2020).

Penangkapan Komang bermula dari laporan masyarakat yang diterima BNN Karangasem soal transaksi sabu di wilayahnya

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

9 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

11 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal