Residivis Kasus Pembunuhan di Bali Ditangkap usai Beli Sabu

Yunda Ariesta
BNN Karangasem, Bali menangkap Komang Mudita, residivis kasus pembunuhan terkait kepemilikan sabu. (iNews.id/Made Yunda)

"Kronologi bermula dari informasi masyarakat di Desa Apuan Rendang, kemudian BNN Karangasem menyelidiki," ujar Kepala BNN Karangasem, Kompol La Muati.

Dari hasil penyelidikan, ternyata laporan itu benar. Petugas BNN Karangasem meringkus Komang dengan barang bukti sabu seberat 0,51 gram yang terbungkus permen.

"Tersangka ditangkap pada Rabu 30 September 2020," tuturnya.

Saat ini BNN Karangasem masih mengejar residivis rekan Komang yang menyuplai sabu tersebut. BNN Karangasem telah menetapkan residivis itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

6 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

8 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

11 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal