Sabu Disembunyikan di Tas Perempuan, Pengangguran Banting Setir Jadi Pengedar Narkoba

Dewi Umaryati
BNN Bali menangkap pengedar narkoba saat mengambil paket di jasa penitipan. (Foto: BNN Bali)

Petugas juga menyita satu unit motor milik Dede yang digunakan untuk mengambil paket narkoba, serta satu buah ponsel. 

“Barang bukti yang disita berupa dua paket sabu dengan berat keseluruhan 99,07 gram bruto atau sekitar 95,82 gram netto,” ujar Sugianyar. 

Menurut rencana, seluruh paket sabu ini akan dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk kemudian diedarkan lagi. 

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

14 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

18 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

18 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

27 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal