Satgas Covid-19 Buleleng Denda Rp1 Juta Pengusaha Hiburan Malam Pelanggar Prokes

Pande Wismaya
Satgas Covid-19 Buleleng membubarkan kerumunan di tempat hiburan malam. (iNews.id/Pande Wismaya)

BULELENG, iNews.id - Satgas Covid-19 menindak tegas pelaku usaha di Buleleng, Bali yang melanggar protokol kesehatan. Pengusaha yang melanggar dikenakan denda Rp1 juta.

"Sesuai peraturan bupati, pemilik usaha tak menyediakan protokol kesehatan dikenakan sanksi denda Rp1 juta," kataa Kepala Trantib Satpol PP Kecamatan Buleleng, Amin Rois, Minggu (29/11/2020).

Menurutnya, tak semua pelaku usaha langsung membayarkan denda pada saat itu juga. Mereka yang belum membayar denda diberikan surat peringatan untuk melunasi pembayaran selambatnya satu pekan.

"Ini supaya mereka jera," ujarnya.

Dia mengatakan, razia protokol kesehatan menyasar tempat hiburan malam yang didatangi ratusan pengunjung. Salah satunya di kawasan Pantai Penimbangan, Pantai Camplung, dan Jalan Serma Karma.

Di lokasi tersebut, ratusan orang mengabaikan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak. Bahkan tempat tersebut tak menyediakan sarana dan menyarankan pengunjung mematuhi protokol kesehatan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

3 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

3 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

9 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

21 hari lalu

Usut Peredaran Narkoba di Kelab Malam Batam, Bareskrim Polri Tetapkan 6 Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal