Satgas Covid-19 Buleleng Denda Rp1 Juta Pengusaha Hiburan Malam Pelanggar Prokes

Pande Wismaya
Satgas Covid-19 Buleleng membubarkan kerumunan di tempat hiburan malam. (iNews.id/Pande Wismaya)

BULELENG, iNews.id - Satgas Covid-19 menindak tegas pelaku usaha di Buleleng, Bali yang melanggar protokol kesehatan. Pengusaha yang melanggar dikenakan denda Rp1 juta.

"Sesuai peraturan bupati, pemilik usaha tak menyediakan protokol kesehatan dikenakan sanksi denda Rp1 juta," kataa Kepala Trantib Satpol PP Kecamatan Buleleng, Amin Rois, Minggu (29/11/2020).

Menurutnya, tak semua pelaku usaha langsung membayarkan denda pada saat itu juga. Mereka yang belum membayar denda diberikan surat peringatan untuk melunasi pembayaran selambatnya satu pekan.

"Ini supaya mereka jera," ujarnya.

Dia mengatakan, razia protokol kesehatan menyasar tempat hiburan malam yang didatangi ratusan pengunjung. Salah satunya di kawasan Pantai Penimbangan, Pantai Camplung, dan Jalan Serma Karma.

Di lokasi tersebut, ratusan orang mengabaikan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak. Bahkan tempat tersebut tak menyediakan sarana dan menyarankan pengunjung mematuhi protokol kesehatan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

6 hari lalu

Razia Narkoba di Pekanbaru, 2 Orang Positif Salah Satunya Oknum Polisi

8 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

10 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

15 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal