Satgas Covid-19 Buleleng Denda Rp1 Juta Pengusaha Hiburan Malam Pelanggar Prokes

Pande Wismaya
Satgas Covid-19 Buleleng membubarkan kerumunan di tempat hiburan malam. (iNews.id/Pande Wismaya)

Satgas Covid-19 yang terdiri atas Satpol PP, petugas kepolisian dan TNI melakukan pembubaran paksa tempat hiburan malam tersebut.

Namun pembubaran tak berjalan mulus. Sejumah pengunjung yang dalam pengaruh minuman keras menolak diminta meninggalkan lokasi. Tindakan tegas dilakukan petugas Polsek Kota Singaraja mengamankan tiga pengunjung yang melakukan perlawanan.

"Kalau tidak mau bubar saya kenakan tindak pidana," ujar Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Made Santika di lokasi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

7 hari lalu

Razia Narkoba di Pekanbaru, 2 Orang Positif Salah Satunya Oknum Polisi

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

11 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

16 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal