Satgas Covid-19 Buleleng Denda Rp1 Juta Pengusaha Hiburan Malam Pelanggar Prokes

Pande Wismaya
Satgas Covid-19 Buleleng membubarkan kerumunan di tempat hiburan malam. (iNews.id/Pande Wismaya)

Satgas Covid-19 yang terdiri atas Satpol PP, petugas kepolisian dan TNI melakukan pembubaran paksa tempat hiburan malam tersebut.

Namun pembubaran tak berjalan mulus. Sejumah pengunjung yang dalam pengaruh minuman keras menolak diminta meninggalkan lokasi. Tindakan tegas dilakukan petugas Polsek Kota Singaraja mengamankan tiga pengunjung yang melakukan perlawanan.

"Kalau tidak mau bubar saya kenakan tindak pidana," ujar Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Made Santika di lokasi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

4 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

4 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

10 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

21 hari lalu

Usut Peredaran Narkoba di Kelab Malam Batam, Bareskrim Polri Tetapkan 6 Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal