Selundupkan Sabu 3 Kg, WN China Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Denpasar

Antara
Ilustrasi pengadilan (dok iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengadili Ho Ping Kwong (43). Warga negara China itu dituntut 20 tahun penjara karena membawa sabu seberat 3 kgDenpasar mengadili Ho Ping Kwong (43). Warga negara China itu dituntut 20 tahun penjara karena membawa sabu seberat 3 kg dari negaranya ke Bali.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan, denda Rp800 juta dan subsider tiga bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, I Gusti Lanang Suyadnyana yang dibacakan oleh IB Putu Swadharma di Denpasar, Kamis (2/4/2020).

Dalam tuntutannya, Jaksa mengatakan terdakwa telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, pada 29 November 2019 terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Hung Tsai dan menawarkan terdakwa untuk menemani seseorang bernama Jacky berangkat ke Bali dengan membawa narkotika jenis Sabu yang diselipkan dalam dinding koper.

"Jika terdakwa berhasil membawa narkotika itu maka akan diberikan upah sebesar HL $ 10.000. Terdakwa saat itu memang sangat membutuhkan uang dan bersedia memenuhi permintaan Hung Tsai, dan melakukan keberangkan bersama Jacky ke Thailand," katanya.

Selanjutnya, pada 2 Desember 2019 di Thailand terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Ah Fai dan terdakwa diberikan koper yang di dalamnya berisi 13 paket plastik berisi sabu. Hingga akhirnya, terdakwa melakukan keberangkatan ke Bali dengan membawa koper berisi narkotika jenis sabu dengan rute penerbangan Thailand - Bandara Ngurah Rai.

Jaksa mengatakan ketika berada di ruang bagasi, petugas Bea Cukai melihat gerak gerik mencurigakan dari terdakwa dan dilakukan x-ray pada kopernya. Hasilnya ditemukan 13 paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3.230 gram bruto.

Saat diinterogasi terdakwa mengakui barang tersebut benar dibawanya ke Bali dan terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilikan barang berupa narkotika itu.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

3 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

11 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

15 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

19 hari lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal