Seret Anjing Pakai Motor, Emak-emak di Bali Jadi Tersangka  

Chusna Mohammad
Emak-emak berinisial EL (44) di Denpasar, Bali yang menyeret anjing dengan sepeda motornya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (Istimewa)

Kepada polisi, EL mengaku anjing peliharaannya tidak malas dan tetap berlari mengikuti laju motornya. 

"Namun karena tali pengikatnya nyantol di stang motor, seolah dia terlihat menyeret anjing itu," katanya.

Atas perbuatannya, EL dikenakan Pasal 302 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidananya penjara tiga bulan.

Dia menjelaskan, dalam pasal yang disangkakan menyatakan barang siapa tiada dengan maksud atau dengan melewati batas yang dizinkan untuk mencapai maksud sebagai itu sengaja menyakiti atau membikin cacat binatang atau merusakkan kesehatan binatang.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
14 jam lalu

Viral Pertengkaran Emak-Emak di Bangkalan Berujung Penganiayaan di Depan Anak

4 hari lalu

Anak Kena ISPA gegara Kabut Asap, Emak-Emak di Palangka Raya Ikut Terjun Padamkan Karhutla

4 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

8 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

24 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal