Sidang Kasus Bedah Rumah Karangasem, Hakim Marahi Saksi Bank yang Buat Rekening Penampungan

Aris Wiyanto
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memarahi saksi Bank BPD yang memenuhi permintaan terdakwa, Kamis (27/8/2021). (Foto: Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Tipikor Denpasar melanjutkan sidang kasus korupsibedah rumah di Karangasem, Bali dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim sempat memarahi 10 saksi dari Bank BPD kantor kas Kubu. 

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (26/8/2021) dengan menghadirkan terdakwa mantan Kepala Desa Tianyar Barat I Gede Agung Parisak Juliawan.

Ketua majelis hakim Heriyanti sempat memarahi salah satu saksi, yakni Kepala Seksi Direktorat Jenderal Anggaran BPD Bali Cabang Karangasem, Ketut Guna Aksara. 

Kemarahan itu lantaran saksi memenuhi permintaan terdakwa membuat rekening penampungan untuk menarik dana bedah rumah milik 405 warga, karena ingin menghindari penyalahgunaan dana. Menurut hakim, perbuatan saksi itu melanggar Undang-Undang Perbankan.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Ketut Bakuh membantah keterangan saksi Bank BPD. Sebab pembuatan rekening penampung itu inisiatif dari Bank BPD untuk memudahkan penyaluran dana bedah rumah kepada warga, dan bukan inisiatif terdakwa.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

20 hari lalu

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

21 hari lalu

Jelang Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas hingga Nyaris Baku Hantam

1 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

1 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal