Sidang Kasus Bedah Rumah Karangasem, Hakim Marahi Saksi Bank yang Buat Rekening Penampungan

Aris Wiyanto
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memarahi saksi Bank BPD yang memenuhi permintaan terdakwa, Kamis (27/8/2021). (Foto: Aris Wiyanto)

"Itu statement dari pihak bank, kalau dari terdakwa tidak ada," ujar Ketut Bakuh.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan lima orang tersangka. Selain mantan Kepala Desa Tianyar Barat, juga seorang aparat desan dan tiga orang warga. 

Dana bedah rumah bantuan dari Pemkab Badung senilai Rp20,5 miliar diduga disalahgunakan oleh kelima terdakwa.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

20 hari lalu

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

21 hari lalu

Jelang Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas hingga Nyaris Baku Hantam

1 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

1 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal