Sidang Kasus Bedah Rumah Karangasem, Hakim Marahi Saksi Bank yang Buat Rekening Penampungan

Aris Wiyanto
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memarahi saksi Bank BPD yang memenuhi permintaan terdakwa, Kamis (27/8/2021). (Foto: Aris Wiyanto)

"Itu statement dari pihak bank, kalau dari terdakwa tidak ada," ujar Ketut Bakuh.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan lima orang tersangka. Selain mantan Kepala Desa Tianyar Barat, juga seorang aparat desan dan tiga orang warga. 

Dana bedah rumah bantuan dari Pemkab Badung senilai Rp20,5 miliar diduga disalahgunakan oleh kelima terdakwa.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

9 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

13 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

22 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

2 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal