Sidang Perdana Oknum Sulinggih Cabul Digelar PN Denpasar 1 April 2021

Dewi Umaryati
IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan saat dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Rabu (24/3/2021). (Foto: iNews/Indira Arri)

“Alasan objektifnya karena pasal untuk mendakwa IWM memiliki ancaman lebih dari lima tahun penjara. Sedangkan alasan subjektifnya, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” kata Luga. 

Sebelumnya, IWM dilaporkan korbannya seorang perempuan yang telah bersuami berinisial KYD ke Polda Bali pada 9 Juli 2020. Pencabulan diduga dilakukan IWM saat korban bersama suaminya menjalani prosesi melukat di Tukad Campuhan, Desa Tampaksiring, Gianyar, pada 4 Juli 2020. 

Barang bukti yang dijadikan barang bukti dalam persidangan, yakni kain kemben, handphone, celana, serta dokumen surat. 

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal