Sidang Perdana Oknum Sulinggih Cabul Digelar PN Denpasar 1 April 2021

Dewi Umaryati
IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan saat dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Rabu (24/3/2021). (Foto: iNews/Indira Arri)

“Alasan objektifnya karena pasal untuk mendakwa IWM memiliki ancaman lebih dari lima tahun penjara. Sedangkan alasan subjektifnya, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” kata Luga. 

Sebelumnya, IWM dilaporkan korbannya seorang perempuan yang telah bersuami berinisial KYD ke Polda Bali pada 9 Juli 2020. Pencabulan diduga dilakukan IWM saat korban bersama suaminya menjalani prosesi melukat di Tukad Campuhan, Desa Tampaksiring, Gianyar, pada 4 Juli 2020. 

Barang bukti yang dijadikan barang bukti dalam persidangan, yakni kain kemben, handphone, celana, serta dokumen surat. 

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
26 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

29 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

31 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

1 bulan lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

2 bulan lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal