Sidang Perdana Oknum Sulinggih Cabul Digelar PN Denpasar 1 April 2021

Dewi Umaryati
IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan saat dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Rabu (24/3/2021). (Foto: iNews/Indira Arri)

“Alasan objektifnya karena pasal untuk mendakwa IWM memiliki ancaman lebih dari lima tahun penjara. Sedangkan alasan subjektifnya, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” kata Luga. 

Sebelumnya, IWM dilaporkan korbannya seorang perempuan yang telah bersuami berinisial KYD ke Polda Bali pada 9 Juli 2020. Pencabulan diduga dilakukan IWM saat korban bersama suaminya menjalani prosesi melukat di Tukad Campuhan, Desa Tampaksiring, Gianyar, pada 4 Juli 2020. 

Barang bukti yang dijadikan barang bukti dalam persidangan, yakni kain kemben, handphone, celana, serta dokumen surat. 

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
4 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

4 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

5 hari lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

22 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

24 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal