Singgung SE Kapolri, Jerinx Ingin Kasusnya Diselesaikan dengan Restorative Justice

Antara
Carlos Roy Fajarta
Jerinx berharap kasusnya diselesaikan dengan restorative justice. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Jerinx selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pengancaman di Polda Metro Jaya. Drummer Superman Is Dead (SID) itu berharap kasusnya diselesaikan berdasarkan restorative justice seperti Surat Edaran (SE) Kapolri.

"Kami memohon kepada pihak kepolisian untuk tetap menjalankan restorative justice sesuai dengan Surat Edaran Kapolri agar terjadinya perdamaian," kata kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha, Jumat (13/8/2021) malam.

Gde Manik juga memastikan Jerinx akan datang apabila penyidik kembali memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan. Bahkan Jerinx berharap untuk dipertemukan dengan Adam Deni yang menjadi pelapor dalam kasus ini.

"Kami akan menunggu komunikasi setelah ini," tuturnya.

Jerinx menjalani pemeriksaan selama lebih dari empat jam. Dia datang ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta pukul 19.00 WIB dan baru terlihat keluar pukul 23.20 WIB.

"Tadi ada kurang lebih 18 pertanyaan seputar bagaimana kronologi terjadinya perseteruan (Jerinx) dengan pelapor," tutur Gde Manik.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Jejak Karier Suyudi Ario Seto: Kapolres Majalengka, Kapolda Banten hingga Kapolri

7 hari lalu

Naik Pangkat Irjen, Kapolda Sulut Yudo Hermanto Sandang Bintang Dua

11 hari lalu

Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice

25 hari lalu

Geledah Kantor BPN Bogor, Polisi Sita Dokumen Kasus Mafia Sertifikat PTSL

31 hari lalu

Sertijab Polri, Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jabat Kapolda Papua Barat Daya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal