Singgung SE Kapolri, Jerinx Ingin Kasusnya Diselesaikan dengan Restorative Justice

Antara
Carlos Roy Fajarta
Jerinx berharap kasusnya diselesaikan dengan restorative justice. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Jerinx selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pengancaman di Polda Metro Jaya. Drummer Superman Is Dead (SID) itu berharap kasusnya diselesaikan berdasarkan restorative justice seperti Surat Edaran (SE) Kapolri.

"Kami memohon kepada pihak kepolisian untuk tetap menjalankan restorative justice sesuai dengan Surat Edaran Kapolri agar terjadinya perdamaian," kata kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha, Jumat (13/8/2021) malam.

Gde Manik juga memastikan Jerinx akan datang apabila penyidik kembali memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan. Bahkan Jerinx berharap untuk dipertemukan dengan Adam Deni yang menjadi pelapor dalam kasus ini.

"Kami akan menunggu komunikasi setelah ini," tuturnya.

Jerinx menjalani pemeriksaan selama lebih dari empat jam. Dia datang ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta pukul 19.00 WIB dan baru terlihat keluar pukul 23.20 WIB.

"Tadi ada kurang lebih 18 pertanyaan seputar bagaimana kronologi terjadinya perseteruan (Jerinx) dengan pelapor," tutur Gde Manik.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sertijab di Polda Jatim, AKBP Adhytiawarman Jabat Kapolres Lamongan Gantikan AKBP Arif

16 hari lalu

Kasus Asap Sampah Berakhir Damai, 2 Lansia di Blora Belum Diputus Bebas

24 hari lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

30 hari lalu

Naik Pangkat Komjen, Mantan Kapolda Lampung Helmy Santika Jadi Jenderal Bintang Tiga

30 hari lalu

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Naik Pangkat Jadi Komjen, Kini Sandang Bintang Tiga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal