SP-3 Tak Digubris Pemilik, Bangunan Tak Berizin di Denpasar Disegel Satpol PP

Antara
Satpol PP Denpasar segel bangunan tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Denpasar Utara. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Satpol PP Denpasar, Bali menyegel bangunan tanpa izin yang berada di Jalan Blambangan, Kecamatan Denpasar Utara. Bangunan tersebut bediri tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Penyegelan tersebut dilakukan karena bangunan itu tidak ada IMB," kata Kepala Satpol PP Denpasar, Dewa Sayoga, Rabu (9/9/2020).

Menurutnya, selain belum mengantongi IMB, bangunan tersebut juga melanggar sempadan sungai karena dibangun di pinggir sungai. Pemilik bangunan belum membereskan izin pendirian bangunan.

"Maka dari itu kami tegas menegakkan aturan dengan menyegel bangunan hingga sampai pihak pemiliknya mengurus perizinannya," ujarnya.

Dia menjelaskan, Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Denpasar telah melakukan kajian sebelum dilakukan tindakan penyegelan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

1 bulan lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

1 bulan lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

1 bulan lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

2 bulan lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal