SP-3 Tak Digubris Pemilik, Bangunan Tak Berizin di Denpasar Disegel Satpol PP

Antara
Satpol PP Denpasar segel bangunan tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Denpasar Utara. (Antara)

Satpol PP juga telah memanggil pemilik bangunan untuk mengantisipasi agar masalah ini tidak berlarut-larut dan diminta agar segera melengkapi dan mengurus persyaratan mendirikan bangunan.

Kemudian dilakukan penerbitan surat peringatan (SP) ke-1 hingga SP ke-3.

"Setelah SP ke-3 diberikan kepada pemilik bangunan tidak ada tanggapan, sehingga kami dari Satpol PP sebagai penegak Perda bersama Tim Yustisi melakukan penyegelan," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

1 bulan lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

1 bulan lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

1 bulan lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

2 bulan lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal