Sudah Bebaskan 245 Napi terkait Covid-19, Lapas Kerobokan Masih Kelebihan Kapasitas

Okezone.com
Napi di Lapas Perempuan Kerobokan menerima remisi khusus Natal. (Foto: iNews.id/Bona Jaya)

Sebab dengan kebijakan itu, Lapas Kerobokan kini sudah tidak bisa menerima penitipan tahanan dari Kejaksaan maupun Kepolisian lagi.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini tidak berlaku untuk napi tindak pidana korupsi, terorisme dan narkotika.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal