Sudah Bebaskan 245 Napi terkait Covid-19, Lapas Kerobokan Masih Kelebihan Kapasitas

Okezone.com
Napi di Lapas Perempuan Kerobokan menerima remisi khusus Natal. (Foto: iNews.id/Bona Jaya)

Sebab dengan kebijakan itu, Lapas Kerobokan kini sudah tidak bisa menerima penitipan tahanan dari Kejaksaan maupun Kepolisian lagi.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini tidak berlaku untuk napi tindak pidana korupsi, terorisme dan narkotika.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

3 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

6 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

12 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

15 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal