Sulinggih Pelaku Pencabulan Perempuan Bersuami Diadili Hari Ini di PN Denpasar

Indira Arri
IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan saat dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Rabu (24/3/2021). (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan menggelar sidang kasus pencabulan yang dilakukan oknum sulingggih berinisial IWM, hari ini, Kamis 1 April 2021. Persidangan digelar secara daring (online).

"Persidangan digelar online dan majelis hakim sudah dibentuk," kata Ketua PN Denpasar, Sobandi, Rabu (31/3/2021).

Diterangkan Juru Bicara PN Denpasar Gede Astawa, selain digelar secara online, persidangan kasus ini akan dilakukan tertutup karena menyangkut tindak pidana kesusilaan. 

Kendati demikian dia memastikan persidangan berjalan seperti biasa dan tidak ada pengecualian khusus meskipun tersangka IWM seorang pemuka agama.

"Meski terdakwa nanti kedudukannya pemuka agama di hadapana hukum tetap sama," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal