Tampang Bos Investasi Goldcoin Bali, Jadi Tersangka Penipuan Miliaran Langsung Ditahan

Chusna Mohammad
Bos PT Goldcoin Sevalon Internasional (GSI) Denpasar Rizki Adam jadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan miliaran rupiah. (Foto: ist)

DENPASAR, iNews.id - Bos PT Goldcoin Sevalon Internasional (GSI) Rizki Adam ditetapkan Polresta Denpasar sebagai tersangka. Dia langsung ditahan atas dugaan kasus penipuaninvestasi puluhan miliar. 

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengatakan, Rizki Adam menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Usai pemeriksaan, bos investasi Goldcoin ini langsung dijebloskan ke sel tahanan. 

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara," katanya, Jumat (13/2/2022). 

Oleh penyidik, bos PT GSI itu disangka melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

"Penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 jam lalu

Wanita di Gowa Ditangkap terkait Dugaan Penipuan Skincare, Korban Rugi Rp400 Juta

1 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

5 hari lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

6 hari lalu

Calon Jemaah Umrah Laporkan PT Annisa ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp120 Miliar

18 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal