Tampang Mantan Kacab Bank Cantik Bobol Deposito Rp69 Miliar, Dijerat Pencucian Uang

Chusna Mohammad
Mantan kacab bank cantik Maidina Rizky Prasentari Putri divonis 8 tahun penjaran di PN Denpasar. (Foto: ist)

Modusnya yaitu dengan memalsukan data otentik nasabah berupa nomor handphone ke dalam sistem data base bank. Selanjutnya terjadi pemindahbukuan dana deposito nasabah ke rekening yang telah disiapkan tersangka. Saat customer service melakukan konfirmasi, nomor handphone yang dihubungi yakni nomor yang telah diganti tersangka. 

Kejahatan itu terbongkar setelah para nasabah tidak bisa mencairkan dana depositonya sekitar akhir 2020. Menurut pihak bank, para nasabah tidak lagi punya dana deposito karena telah dilakukan penarikan sebelumnya. 

Menanggapi vonis hakim, Charlie Usfunan selaku pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa dilakukan jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan 9 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 bulan lalu

Kapuspen TNI Ungkap Peran Kopda FH Otaki Penculikan Kacab Bank

2 tahun lalu

Sukena yang Ditahan Gegara Pelihara Landak Bebas dari Penjara, Jadi Tahanan Rumah Wajib Lapor

3 tahun lalu

Selundupkan 3,6 Kg Kokain ke Bali, Gadis Brasil Dituntut 12 Tahun Penjara

3 tahun lalu

Serang Polisi di Bali hingga Pingsan, WNA Inggris Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan

4 tahun lalu

Rampok Bos Trading di Bali, 2 Bule Ini Divonis Hukuman 5 dan 5,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal