Tanah Warisan Dibuat Jalan dan Diaspal, Warga Ini Laporkan Pemkot Denpasar ke KPK

Chusna Mohammad
Warga yang melaporkan Pemkot Denpasar ke KPK lantaran menjadikan tanah warisan keluarganya sebagai jalan dan telah diaspal. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

DEPNASAR, iNews.id - Pemerintah Kota Denpasar dilaporkan seorang warga bernama Siti Sapura ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini lantaran tanah milik warga Desa Serangan dijadikan jalan dan diaspal. 

"Laporan tertulis saya kirimkan hari ini dan secepatnya saya akan datang ke KPK untuk membuat laporan langsung," ujar Sapura, Kamis (2/6/2022). 

Dia menjelaskan, ada 700 meter persegi dari total 1,12 hektare total tanah miliknya yang dijadikan jalan dan telah diaspal. Tanah tersebut terletak di Jalan Tukad Punggawa Serangan. 

Sapura baru tahu pengaspalan jalan itu berdasarkan SK Pemkot Denpasar Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014. SK itu mengatur seluruh jalan di Kota Denpasar, termasuk di Serangan merupakan tanah milik Pemkot Denpasar. 

Dia menegaskan, jalan yang diaspal itu merupakan tanah milik almarhum Daeng Abdul Kadir yang diwariskan kepada ibunya, Maisarah. Hal itu dikuatkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3081 K/Pdt/2010 tertanggal 22 Maret 2012.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

57 tahun lalu

Usut Korupsi Bupati Fadia Arafiq, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Pekalongan

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Profil Biodata Bupati Muara Enim Edison yang Terjaring OTT KPK

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal