Terbukti Gelapkan Uang Rp30 Juta, Oknum Pengacara di Bali Divonis 3 Bulan Penjara

Dewi Umaryati
Sidang putusan kasus penggelapan uang di PN Denpasar, Selasa (31/8/2021). (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada oknum pengacara R Teddy Raharjo (55). Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang Rp30 juta. 

"Hal yang memberatkan tidak ada. Sementara yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan uang kepada saksi korban Erwandi Ibrahim. Bersikap sopan, terdakwa belum pernah dihukum dan menunjukkan rasa penyesalan," kata ketua majelis hakim Hari Supriyanto dalam putusan yang dibacakan secara daring, Selasa (31/8/2021). 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ida Ayu Surasmi dan kawan-kawan yang menuntut Teddy dengan pidana penjara selama lima bulan.

Kasus ini berawal pada 4 Oktober 2017, saat Teddy menjual mobil milik Erwandi Ibrahim kepada I Gede Oka Winaya sebesar Rp40 juta. 

Namun Erwandi hanya menerima uang hasil penjualan mobil sebesar Rp10 juta. Sisanya digunakan Teddy untuk kepentingan pribadi. Erwandi sempat menagih namun tidak pernah ditanggapi oleh terdakwa. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal