Terbukti Gelapkan Uang Rp30 Juta, Oknum Pengacara di Bali Divonis 3 Bulan Penjara

Dewi Umaryati
Sidang putusan kasus penggelapan uang di PN Denpasar, Selasa (31/8/2021). (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)

Teddy pun menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Baik dengan demikian persidangan ini selesai,” ujar majelis hakim. 

Menurut JPU Surasmi, Teddy telah menjalani hukuman selama 76 hari di Lapas Kerobokan.

“Vonis majelis hakim tiga bulan itu artinya terdakwa akan segera bebas dan tinggal menjalani hukuman 14 hari ke depan,” katanya. 

Dari pertimbangan JPU dan hakim, Teddy dinyatakan belum pernah dihukum. Namun, dari catatan redaksi, Teddy sebelumnya pernah tercatat sebagai anggota polisi di Bali, kemudian dipecat setelah melakukan pelanggaran indisipliner. 

Pada 2012, Teddy yang telah beralih profesi menjadi pengacara ditangkap polisi usai mengambil paket sabu seberat 0,13 gram yang ditempel di tiang listrik Jalan Pulau Adi Denpasar. Kepada majelis hakim saat itu, Teddy mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 2004.

Akibat perbuatannya, majelis hakim menghukum Teddy dengan pidana penjara kurang lebih satu tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
20 jam lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

4 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

4 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

4 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

4 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal