Tersangka Kasus Pajak, Pengusaha Online di Bali Diserahkan ke Kejari Denpasar

Antara
Kanwil DJP Bali menyerahkan tersangka kasus pajak ke Kejari Denpasar untuk ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (28/4/2021). (Foto: Humas Kanwil DJP Bali)

Tim penyidik juga telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap IK. 

Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, IK diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP.
 
"Namun IK tidak menggunakan hak itu sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan," katanya.

Selain itu IK juga melarikan diri ke Jawa Timur sehingga namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Yang bersangkutan sempat melarikan diri dari kewajibannya mempertanggungjawabkan perbuatannya sejak tahun 2017 dan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan Desember 2020," katanya.
 
Kanwil DJP Bali bersama Polda Bali, Kanwil DJP Jawa Timur, dan Polsek Pakis di Kabupaten Malang menangkap IK pada 4 Maret di Malang.

"Saat ini tersangka IK telah ditahan oleh penuntut umum Kejari Denpasar dan ditempatkan di Rutan Polda Bali," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
19 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

20 hari lalu

Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, Tim Labfor Polda Bali Olah TKP di Titik Api

24 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

26 hari lalu

Polda Bali Kirim 5 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Kapolda Sampaikan Pesan Haru

2 bulan lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal