Tersangka Kasus Pajak, Pengusaha Online di Bali Diserahkan ke Kejari Denpasar

Antara
Kanwil DJP Bali menyerahkan tersangka kasus pajak ke Kejari Denpasar untuk ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (28/4/2021). (Foto: Humas Kanwil DJP Bali)

DENPASAR, iNews.id - Seorang pengusaha online advertising di Bali berinisial IK (37) menjadi tersangka kasus pajak. Dia diduga merugikan negara Rp2,28 miliar akibat menyerahkan SPT wajib pajak yang isinya tidak benar.

IK diserahkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk dilakukan proses hukum.

"Kanwil DJP Bali menyerahkan tanggung jawab tersangka IK dan barang bukti dugaan kasus pidana pajak yang merugikan negara Rp2,28 miliar ke Kejari Denpasar melalui Polda Bali pada Rabu, 28 April," kata Plt Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto dalam keterangan tertulis di Denpasar, Kamis (29/4/2021).

Menurutnya IK diduga dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau keterangan Tahun Pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan negara Rp2.280.921.952. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
19 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

20 hari lalu

Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, Tim Labfor Polda Bali Olah TKP di Titik Api

23 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

26 hari lalu

Polda Bali Kirim 5 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Kapolda Sampaikan Pesan Haru

2 bulan lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal