Terungkap! 39 Kg Narkoba dari Vila di Bali Akan Diedarkan ke Tempat Hiburan Malam

Indira Arri
Chusna Mohammad
Tiga tersangka pengedar 39 Kg narkoba yang ditangkap Polda Bali di sebuah vila di Kuta Utara, Badung. (Foto: iNews/Indira Arri)

Ada tiga orang yang diamankan dari lokasi yakni Anak Agung Gede Oka Panji (49), Komang Suwana (49) dan Ketut Subagiastra (36). 

Ketiganya memiliki peran berbeda. Komang Suwana dan Ketut Subagiastra bertugas memecah, menyiapkan dan memasukkan ekstasi serbuk ke dalam kapsul warna merah muda putih.

Agung Gede Oka Panji berperan menyiapkan bahan narkotika, menyediakan tempat penyimpanan, menyediakan alat-alat untuk memecah narkotika dan menerima hasil penjualan narkotika dari dua tersangka lainnya.

"Peredaran narkotika oleh tiga tersangka ini menyasar bar, diskotek, maupun tempat-tempat lain yang kegiatan hiburan malam," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

3 hari lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

6 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

6 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

13 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal