Tiga Warga Bulgaria Pelaku Skimming di Bali Divonis 7 Bulan Penjara

Antara
Tiga warga negara Bulgaria pelaku skimming menjalani sidang di PN Denpasar. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhi hukuman tujuh bulan penjara terhadap tiga warga negara Bulgaria pelaku kejahatan skimming di Bali. Ketiganya juga dikenakan denda Rp5 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Boycho Angelov Karadzhov, Filipina Aleksndrov Lyamov, dan Stoyan Vladimirov Stoyanow selama tujuh bulan dan denda Rp5 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata Majelis hakim yang dipimpin oleh I Made Pasek, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (9/1/2020).

Tiga warga Bulgaria yang duduk di kursi pesakitan itu adalah, Boycho Angelov Karadzhov (41), Filipina Aleksndrov Lyamov (45), dan Stoyan Vladimirov Stoyanow (37).

Dalam amar putusan, majelis hakim mengatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pelanggaran berupa ilegal akses, sesuai dalam Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP.

Ketiga terdakwa yang didampingi pengacaranya mengatakan menerima vonis yang diputuskan majelis hakim kepada ketiga terdakwa. Begitu pula Jaksa Dipa Umbara yang juga menyatakan menerima putusan dari majelis hakim.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

23 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

23 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

26 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

1 bulan lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal