Tiga Warga Bulgaria Pelaku Skimming di Bali Divonis 7 Bulan Penjara

Antara
Tiga warga negara Bulgaria pelaku skimming menjalani sidang di PN Denpasar. (Foto: Antara)

Perbuatan ketiga terdakwa, seperti diuraikan Jaksa dalam berkas dakwaan, terjadi pada dua tempat berbeda. Pada (1/9/2020) terjadi di Apotek di jalan Komodo Denpasar untuk yang pertama kalinya, dan tempat kedua pada (3/9/2020) di mesin ATM yang berada di Sanur, Denpasar.

Kedatangan ketiga warga asing ini bertujuan untuk melakukan transaksi menggunakan kartu yang bukan merupakan kartu ATM, dan dilakukan bersama - sama dengan mengendarai sebuah mobil.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku secara terpisah.

"Terhadap terdakwa Boycov Angelov Karadzhov dan ditemukan 690 bungkus kartu flash salah satu Bank tanpa kartu yang digunakan untuk mengandakan kartu nasabah, satu buah card rider yang digunakan untuk membaca dan memindahkan data nasabah ke kartu lain, 11 kartu flash BCA, satu buah laptop dan mesin penghitung uang," tutur Jaksa dalam dakwaan.

Penangkapan sindikat mereka bermula dari penangkapan terhadap Filip Aleksndrov Lyamov dan ditemukan uang pecahan rupiah kurang lebih sebanyak Rp17 juta, dan pecahan uang Euro dengan total nominal 300 dan 200 Euro.

Selanjutnya, penangkapan terhadap terdakwa Stoyan Vladimirov Stoyanov dan ditemukan beberapa lembar uang di antaranya mata uang rupiah sebanyak Rp1.256.000, mata uang Bulgaria sebanyak 10 Lev Bulgaria, Uero sebanyak 4.785 Uero, Ringgit sebanyak 142 lembar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 45 Orang Sindikat Scamming Internasional di Surabaya, Didominasi WN China

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal