Tipu Bos Maspion Surabaya, Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta Dituntut 15 Tahun Penjara

Muhammad Muhyiddin
Terdakwa I Ketut Sudikerta saat di ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (12/12/2019). (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id – Mantan wakil gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dituntut 15 tahun penjara atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, pemalsuan surat dan pencucian uang dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/12/2019). Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut terhadap bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus. Dalam kasus ini, I Ketut Sudikerta telah menyebabkan kerugian terhadap Alim Markus sebesar Rp149 miliar.

Dalam tuntutannya yang dibacakan secara bergantian oleh JPU I Ketut Sujaya dan Eddy Arta Wijaya mengatakan, I Ketut Sudikerta dengan sengaja melakukan penggelapan, penipuan, pemalsuan surat surat dan pencucian uang.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun pertimbangan jaksa, yaitu untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui bersalah. Terdakwa juga pernah menjadi bupati Badung sertdan wakil gubernur Bali yang turut serta dalam pembangunan daerah di Bali.

Menyikapi tuntutan JPU tersebut, Kuasa Hukum I Ketut Sudikerta I Nyoman Dira mengatakan, diri nya tetap pada pendapat semula yang pernah disampaikan dalam eksepsi beberapa waktu lalu. “Kami tetap pada pendapat bahwa kasus yang menimpa klien saya murni kasus perdata,” kata I Nyoman Dira.

Sementara I Ketut Sudikerta menolak diwawancarai terkait tuntutan jaksa. Dia bergegas meninggalkan kerumunan awak media yang meminta keterangannya. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 17 Desember 2019 dengan agenda pembelaan atau pleidoi.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
20 jam lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

3 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

3 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

9 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

22 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal