Unud Bakal Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Rektor Nyoman Gde Antara

Bagus Alit
Ketua Tim Kuasa Hukum Unud, Nyoman Sukadana. (Foto: Bagus Alit)

DENPASAR, iNews.id - Tim kuasa hukum Universitas Udayana (Unud) berencana mengajukan praperadilan atas penetapan Rektor I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Selain rektor, tiga pejabat rektorat juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Kami akan konsultasikan dulu. Butuh waktu ancang-ancang buat surat kuasa paling enggak satu minggu," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Unud, Nyoman Sukadana, Senin (20/3/2023).

Sukadana mengatakan, tim kuasa hukum menilai penetapan status tersangka terhadap rektor dan tiga pejabat rektorat tidak substansial. 

Tim kuasa hukum tidak sepakat dengan penyebutan Unud telah menyelewengkan uang negara, lantaran tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

Menurut Sukadana, seluruh dana SPI dari mahasiswa baru jalur mandiri berada di rekening negara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal