Unud Bakal Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Rektor Nyoman Gde Antara

Bagus Alit
Ketua Tim Kuasa Hukum Unud, Nyoman Sukadana. (Foto: Bagus Alit)

Sukadana mengatakan, Unud tidak akan menonaktifkan rektor dan ketiga pejabat rektorat itu. Inspektorat Unud dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Pendidikan Tinggi masih menyelidiki kasus ini. 

Jika memang ditemukan tindak pidana korupsi, keempat pejabat itu akan dinonaktifkan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengumumkan penetapkan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus korupsi dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri pada Senin (13/3/2023).

Sebelum Gde Antara, Kejati Bali lebih dulu menetapkan tiga pejabat Rektorat Unud yang terlibat dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri sebagai tersangka, yakni IKB, IMY, dan NPS.

Kendati telah tersangka, keempat orang tersebut belum ditahan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

4 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

4 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

10 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

14 hari lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal