Unud Bakal Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Rektor Nyoman Gde Antara

Bagus Alit
Ketua Tim Kuasa Hukum Unud, Nyoman Sukadana. (Foto: Bagus Alit)

Sukadana mengatakan, Unud tidak akan menonaktifkan rektor dan ketiga pejabat rektorat itu. Inspektorat Unud dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Pendidikan Tinggi masih menyelidiki kasus ini. 

Jika memang ditemukan tindak pidana korupsi, keempat pejabat itu akan dinonaktifkan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengumumkan penetapkan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus korupsi dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri pada Senin (13/3/2023).

Sebelum Gde Antara, Kejati Bali lebih dulu menetapkan tiga pejabat Rektorat Unud yang terlibat dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri sebagai tersangka, yakni IKB, IMY, dan NPS.

Kendati telah tersangka, keempat orang tersebut belum ditahan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal