“Ternyata yang diundang datang mengajak teman-teman dalam jumlah yang besar. Mereka juga terkejut sehingga kita maklum,” ujarnya.
Namun, Pemkab Gianyar tetap memberikan peringatan keras kepada penanggung jawab kegiatan yoga massal tersebut agar tidak lagi menggelar kegiatan serupa, di tengah pandemi Covid-9. Sebab, tindakannya melanggar aturan protokol Covid-19 yang telah dikampanyekan pemerintah terus-menerus.
“Kita kasih warning tadi. Kita pastikan, sekali lagi ada pelanggaran, apapun alasannya, kami pastikan kami tindak tegas,” ujar I Made Mahayastra.
Sementara pemilik House of Om Bali Wissam Berakeh mengakui bahwa kegiatan yoga massal tersebut terjadi di tempatnya pada 18 Juni 2020. Namun, pihaknya tidak memiliki maksud untuk menyalahi aturan protokol kesehatan Covid-19.
Dia berdalih bahwa kegiatan yoga tersebut merupakan acara amal pengumpulan dana atau donasi. Nantinya dana yang dikumpulkan akan dibagikan kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan.
Instruktur yoga ini juga meminta maaf atas kejadian tersebut. Dia tidak akan melakukan kesalahan yang sama lagi atau menggelar kegiatan menyalahi aturan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
“Saya minta maaf atas apa yang terjadi pada 18 Juni. Sebenarnya kami tidak bermaksud seperti itu. Tapi yang terjadi sudah terjadi dan itu kesalahan. Kami minta maaf kepada masyarakat Bali, orang-orang. Kami berjanji tidak mengulanginya walaupun tujuan kami baik. Kami bisa melakukan dengan cara lain, tolong maafkan saya. Saya cinta Bali,” kata Wissam.