Menurutnya pelaku datang ke Bali sejak 7 bulan lalu untuk liburan usai mengalami permasalahan keluarga. Dia juga sempat dilaporkan menganiaya pemilik vila tempat tinggalnya atas dugaan perusakan dan pengancaman.
"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, namun keterangannya berubah-ubah," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, Pasal 406 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami juga koordinasi dengan Imigrasi karena tidak ditemukan paspor pada pelaku," ucapnya.