Imigrasi Bali Tangkap 24 WNA Langgar Aturan Izin Tinggal, 1 Orang Tersangkut Penipuan

Dewi Umaryati
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat menangkap 24 WNA karena melanggar aturan izin tinggal. (Foto: Imigrasi Bali)

DENPASAR, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap 24 warga negara asing (WNA) atas pelanggaran izin tinggal (overstay). Dari jumlah itu, satu orang di antaranya terlibat kasus penipuan dan kini masih diselidiki bagian intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim). 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi dan pengaduan masyarakat melalui kanal WhatsApp (WA) resmi Imigrasi Ngurah Rai.

"Kami menerima laporan dari masyarakat melalui WA, ada WNA yang tinggal di kawasan Kuta diduga telah overstay," ujar Suhendra, Jumat (31/5/2024). 

Setelah diselidiki, petugas menemukan 3 WNA pria asal Nigeria yakni ACP (23), FED (33) dan OIC (35) telah overstay selama lebih dari 60 hari, Mereka tinggal di kawasan Legian, Kuta. Selain telah melebihi masa izin tinggal di Bali, salah satu dari mereka diketahui terlibat kasus penipuan. 

"Untuk kasus penipuan masih pendalaman tim intel, apakah ada kaitan kasusnya di Indonesia atau di negara asalnya, semuanya masih didalami penyidik," katanya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

7 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

7 hari lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

9 hari lalu

16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Diduga terkait Jaringan Penyelundupan Manusia

11 hari lalu

Terungkap! Senpi Ilegal Rp80 Juta Diduga Dibeli dari WNA untuk Jaringan KKB Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal