DENPASAR, iNews.id - Warga negara Rusia menjadi warga negara asing (WNA) terbanyak yang terkena sanksi deportasi di Bali periode Januari hingga April 2023. Jumlahnya mencapai 14 orang dari total 40 WNA yang dideportasi dalam periode tersebut.
"Mayoritas WNA dideportasi karena tinggal melebihi masa berlaku visa-nya (overstay)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali, Sugito dalam keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).
Sugito merinci, WNA yang dideportasi dari Bali yakni 14 orang dari Rusia, 4 orang dari Filipina, 3 orang dari Amerika Serikat, 3 orang dari Arab Saudi, dan 3 orang dari Inggris.
Berikutnya 2 orang dari Italia, 2 orang dari Uzbekistan, 1 orang masing-masing dari Australia, Kirgiztan, Latvia, Prancis, Uganda, dan Yordania.
Sugito menjelaskan, dari 40 orang WNA yang diusir dari Bali itu, 26 karena overstay, dan 14 orang karena pelanggaran hukum.