Warga Rusia di Bali Paling Banyak Disanksi Deportasi Periode Awal 2023

Antara
Imigrasi Denpasar mendeportasi wisatawan asing asal Rusia karena melanggar izin bekerja sebagai fotografer. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Warga negara Rusia menjadi warga negara asing (WNA) terbanyak yang terkena sanksi deportasi di Bali periode Januari hingga April 2023. Jumlahnya mencapai 14 orang dari total 40 WNA yang dideportasi dalam periode tersebut.

"Mayoritas WNA dideportasi karena tinggal melebihi masa berlaku visa-nya (overstay)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali, Sugito dalam keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).

Sugito merinci, WNA yang dideportasi dari Bali yakni 14 orang dari Rusia, 4 orang dari Filipina, 3 orang dari Amerika Serikat, 3 orang dari Arab Saudi, dan 3 orang dari Inggris.

Berikutnya 2 orang dari Italia, 2 orang dari Uzbekistan, 1 orang masing-masing dari Australia, Kirgiztan, Latvia, Prancis, Uganda, dan Yordania.

Sugito menjelaskan, dari 40 orang WNA yang diusir dari Bali itu, 26 karena overstay, dan 14 orang karena pelanggaran hukum.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

57 tahun lalu

Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal