WN Ukraina Punya KTP Palsu Jadi Tersangka Ditahan di Rutan Polda Bali

Chusna Mohammad
Warga negara Ukraina, Rodion Krynin (37) yang membuat KTP palsu di Bali menjadi tersangka ditahan di Rutan Polda Bali. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menetapkan warga negara Ukraina, Rodion Krynin (37) menjadi tersangka. Dia membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia melalui calo dengan membayar Rp31 juta.

"Dia membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (14/3/2023).

Dia menjelaskan, Rodion ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Bali. Bule Ukraina itu menggunakan nama Alexander Nur Rudi di KTP miliknya. Usai menjadi tersangka, dia ditahan di Rutan Polda Bali. 

Penyidik menjerat Rodion dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu. Adapun ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. 

Polisi masih menyelidiki warga negara Suriah, Mohammad Zghaib bin Nizar (31), yang juga memiliki KTP dengan nama Agung Nizar Santoso. Namun dia belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih berkoordinasi dengan imigrasi dan bank untuk melengkapi barang bukti. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

2 hari lalu

Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, Tim Labfor Polda Bali Olah TKP di Titik Api

8 hari lalu

Polda Bali Kirim 5 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Kapolda Sampaikan Pesan Haru

30 hari lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

5 bulan lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal