WNA di Karangasem Bali Bisa Miliki KTP, Ternyata Begini Syaratnya

Yunda Ariesta
WNA di Bali ternyata bisa memiliki KTP. (Foto: ilustrasi)

Setelah memiliki KITAP, WNA tersebut baru bisa mengajukan permohonan memiliki KTP.

"Persyaratan dari KITAS jadi KITAP, baru bisa menjadi KTP WNA," kata Yulantara.

Masa berlaku KTP pun ada batasnya, yakni sesuai masa berlaku KITAP yang dimiliki WNA. Apabila masa berlaku KITAP habis, WNA tersebut harus mengulangi proses yang sama. 

"Habis masa KITAP-nya, habis masa KTP-nya," ujar Yulantara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal