WNA di Karangasem Bali Bisa Miliki KTP, Ternyata Begini Syaratnya

Yunda Ariesta
WNA di Bali ternyata bisa memiliki KTP. (Foto: ilustrasi)

Setelah memiliki KITAP, WNA tersebut baru bisa mengajukan permohonan memiliki KTP.

"Persyaratan dari KITAS jadi KITAP, baru bisa menjadi KTP WNA," kata Yulantara.

Masa berlaku KTP pun ada batasnya, yakni sesuai masa berlaku KITAP yang dimiliki WNA. Apabila masa berlaku KITAP habis, WNA tersebut harus mengulangi proses yang sama. 

"Habis masa KITAP-nya, habis masa KTP-nya," ujar Yulantara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal