WNA di Karangasem Bali Bisa Miliki KTP, Ternyata Begini Syaratnya

Yunda Ariesta
WNA di Bali ternyata bisa memiliki KTP. (Foto: ilustrasi)

Setelah memiliki KITAP, WNA tersebut baru bisa mengajukan permohonan memiliki KTP.

"Persyaratan dari KITAS jadi KITAP, baru bisa menjadi KTP WNA," kata Yulantara.

Masa berlaku KTP pun ada batasnya, yakni sesuai masa berlaku KITAP yang dimiliki WNA. Apabila masa berlaku KITAP habis, WNA tersebut harus mengulangi proses yang sama. 

"Habis masa KITAP-nya, habis masa KTP-nya," ujar Yulantara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

5 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

13 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

13 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal