WNA di Karangasem Bali Bisa Miliki KTP, Ternyata Begini Syaratnya

Yunda Ariesta
WNA di Bali ternyata bisa memiliki KTP. (Foto: ilustrasi)

KARANGASEM, iNews.id - Polisi dan Kejaksaan di Bali sedang mengusut pembuatan KTP palsu untuk warga negara asing (WNA). Namun, WNA di Kabupaten Karangasem ternyata bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Minat WNA untuk memiliki KTP di Karangasem mencapai ratusan pemohon. Beberapa  telah mendapatkan KTP.

"Dari 124 permohonan yang masuk, yang sudah tercetak 23 KTP, yang belum 101," kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Karangasem, I Ketut Yulantara, Kamis (16/3/2023).

Yulantara mengatakan, WNA yang mendapatkan KTP adalah mereka yang telah menenuhi persyaratan.

WNA tersebut harus melewati proses dari mulai memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) selama beberapa tahun, kemudian mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

5 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

13 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

13 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal