WNA Terlibat Pengeroyokan Bule Ukraina Ditahan Imigrasi, Terancam Diusir dari Bali

Antara
Imigrasi Bali menahan empat orang warga negara asing (WNA) pelaku pengeroyokan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. (Foto: Kemenkumham Bali).

DENPASAR, iNews.id - ImigrasiBali bergerak cepat mengatasi warga negara asing (WNA) yang berulah. Empat orang WNA pelaku pengeroyokan di Kuta Utara, Bali yang viral di media sosial ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Tak hanya ditahan, keempat WNA itu juga terancam sanksi deportasi karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

"WNA yang mengganggu ketertiban masyarakat dan melanggar Undang-Undang Keimigrasian bisa dilakukan pendeportasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan di Denpasar, Jumat (4/2/2022).

Empat WNA yang ditahan itu adalah ZO, VK, dan ID yang merupakan warga negara Ukraina, dan AT warga negara Rusia.

Jamaruli mengatakan, tindakan Imigrasi menahan keempat WNA itu untuk menciptakan suasana kondusif di Bali. Apalagi sektor pariwisata Bali saat ini tengah berjuang kembali pulih setelah dihantam pandemi Covid-19.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

9 hari lalu

Pengeroyokan Pemuda di Semarang, 1 Pelaku Ditangkap 3 Diburu Polisi

10 hari lalu

Pengeroyokan Pemuda di Semarang, Korban Ditembak dan Teman Wanita Disiram Minyak Panas

10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal