WNA Terlibat Pengeroyokan Bule Ukraina Ditahan Imigrasi, Terancam Diusir dari Bali

Antara
Imigrasi Bali menahan empat orang warga negara asing (WNA) pelaku pengeroyokan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. (Foto: Kemenkumham Bali).

DENPASAR, iNews.id - ImigrasiBali bergerak cepat mengatasi warga negara asing (WNA) yang berulah. Empat orang WNA pelaku pengeroyokan di Kuta Utara, Bali yang viral di media sosial ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Tak hanya ditahan, keempat WNA itu juga terancam sanksi deportasi karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

"WNA yang mengganggu ketertiban masyarakat dan melanggar Undang-Undang Keimigrasian bisa dilakukan pendeportasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan di Denpasar, Jumat (4/2/2022).

Empat WNA yang ditahan itu adalah ZO, VK, dan ID yang merupakan warga negara Ukraina, dan AT warga negara Rusia.

Jamaruli mengatakan, tindakan Imigrasi menahan keempat WNA itu untuk menciptakan suasana kondusif di Bali. Apalagi sektor pariwisata Bali saat ini tengah berjuang kembali pulih setelah dihantam pandemi Covid-19.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
14 jam lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

4 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

4 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

8 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

12 hari lalu

Viral! Pemotor Dikeroyok di Depan Istri dan Anak di Samarinda, Pelaku Ganti Biaya Pengobatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal