Dalam pelaksanaannya, tutur Kabid Humas, tindakan yang akan dilakukan petugas, secara persuasif dan edukatif. Namun jika ada hal-hal mendesak dan perlu diambil tindakan, polisi akan melakukan langkah tegas melalui proses hukum.
"Tapi kita sangat berharap kondisi tersebut tidak dilaksanakan (pelanggaran prokes). Masyarakat bisa bekerja sama dan mendukung program PPKM level 3 di beberapa kabupaten," tutur Kabid Humas.
Untuk operasional di lapangan terkait pembatasan dan penyekatan, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, akan ada beberapa langkah. Seperti rekayasa lalu lintas ganjil genap. Kemudian rangkaian buka tutup jalan di beberapa ruas. "Akan ada patroli berskala besar, dan akan ada pengecekan lokasi publik," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas menyatakan, pengawasan tempat keramaian dan wisata, akan dilaksanakan secara sinergi dengan Satgas Covid-19 dan berkoordinasi dengan pengamanan internal untuk melakukan rangkaian pedoman Inmendagri tersebut.
"Misalnya pembatasan jumlah (pengunjung), pembelakuan aplikasi pedulilindungi, menjga suhu, pemakaian masker," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.