Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bisakah Pelaku Usaha Lokal Bikin Merek Suku Cadang Motor atau Mobil Sendiri?
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Minta Pelaku Usaha Patuhi Aturan PPKM Level 3 

Selasa, 08 Februari 2022 - 17:25:00 WIB
Kapolri Minta Pelaku Usaha Patuhi Aturan PPKM Level 3 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto dok Mabes Polri).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang tertuang dalam kebijakan penerapan PPKM Level 3 di Jawa-Bali. Tujuannya mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

"Dan bagi rekan-rekan yang melaksanakan kegiatan di dunia usaha patuhi ketentuan di PPKM Level," kata Sigit di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/2/2022).

Mantan Kapolda Banten tersebut menekankan, faktor kesehatan masyarakat dan tetap mempertahankan pertumbuhan perekonomian harus dilakukan secara seimbang. 

"Ini semua harus kita lakukan untuk menjaga agar pertumbuhan ekonomi bisa berjalan. Namun di satu sisi masyarakat kita bisa kita jaga semaksimal mingkin agar varian omicron ini bisa kita kelola dengan baik," ujar Sigit.

Lebih dalam terkait kedisiplinan prokes, Sigit meminta kepada masyarakat, apabila memang diperlukan untuk mengenakan masker double atau lapis dua, khususnya di tempat-tempat aktivitas yang berpotensi terjadinya kerumunan. 

"Kemudian masalah penggunaan masker tolong diingatkan kembali. Bila perlu lokasi-lokasi yang ada kerumunan-kerumunan pakai masker double. Karena ini menjadi penting, menjadi sumber penularan pada saat masker tidak digunakan. Itu akan terjadi. Kita tahu bahwa penularannya sangat cepat. Sehingga disiplin pengunaan masker tolong untuk tingkatkan kembali," tutup Sigit.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut