17.300 Pekerja di Jabar Kena PHK Akibat Pandemi Covid-19

Antara
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Sindonews)

Selama PSBB tingkat provinsi berjalan, Disnakertrans Jabar telah mengeluarkan tiga surat edaran. Pertama, Surat Kadisnakertrans Jabar No. 443/1347/Disnakertrans tentang Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Pelayanan Ketenagakerjaan.

Kemudian, Surat Edaran Kadisnakertrans Jabar No. 560/1471/Disnakertrans tentang Pemantauan Dampak COVID-19 terhadap Keberlangsungan Hidup Pekerja/Buruh dan Perusahaan/Industri di Jabar.

Terakhir, Surat Edaran Kadisnakertrans Jabar No. 443/2100/Disnakertrans tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pasca Hari Libur Keagamaan.

"Kebijakan yang sudah diberlakukan akan menjadi acuan untuk menyusun SOP perusahaan/industri/perkantoran saat AKB di Jabar berjalan. Termasuk Surat Edaran Gubernur Jabar tentang pelaksanaan social distancing di lingkungan perusahaan," ujar Ade.

Dalam kebijakan-kebijakan sebelumnya, pimpinan perusahaan dan pimpinan unit kerja serikat pekerja diminta ikut serta mengantisipasi penyebaran Covid-19 di perusahaannya, dengan mengoptimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Ancaman PHK Hantui 4.400 Pekerja Jatim, 2.500 Berasal dari Satu Pabrik

1 bulan lalu

Kena PHK, 1.000 Buruh Pabrik Demo di Kantor Bupati Jombang

1 bulan lalu

Ribuan Buruh Korban PHK Blokade Jalan Nasional Mojokerto, Tuntut Upah 3 Bulan Dibayar

10 bulan lalu

Gelombang PHK Tembus 44.433 Pekerja, Jabar Penyumbang Terbanyak

10 bulan lalu

Stok BBM Makin Langka, Ancaman PHK Massal Hantui Pekerja SPBU Shell

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal