17.300 Pekerja di Jabar Kena PHK Akibat Pandemi Covid-19

Antara
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Sindonews)

Selama PSBB tingkat provinsi berjalan, Disnakertrans Jabar telah mengeluarkan tiga surat edaran. Pertama, Surat Kadisnakertrans Jabar No. 443/1347/Disnakertrans tentang Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Pelayanan Ketenagakerjaan.

Kemudian, Surat Edaran Kadisnakertrans Jabar No. 560/1471/Disnakertrans tentang Pemantauan Dampak COVID-19 terhadap Keberlangsungan Hidup Pekerja/Buruh dan Perusahaan/Industri di Jabar.

Terakhir, Surat Edaran Kadisnakertrans Jabar No. 443/2100/Disnakertrans tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pasca Hari Libur Keagamaan.

"Kebijakan yang sudah diberlakukan akan menjadi acuan untuk menyusun SOP perusahaan/industri/perkantoran saat AKB di Jabar berjalan. Termasuk Surat Edaran Gubernur Jabar tentang pelaksanaan social distancing di lingkungan perusahaan," ujar Ade.

Dalam kebijakan-kebijakan sebelumnya, pimpinan perusahaan dan pimpinan unit kerja serikat pekerja diminta ikut serta mengantisipasi penyebaran Covid-19 di perusahaannya, dengan mengoptimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gelombang PHK Tembus 44.433 Pekerja, Jabar Penyumbang Terbanyak

57 tahun lalu

Stok BBM Makin Langka, Ancaman PHK Massal Hantui Pekerja SPBU Shell

57 tahun lalu

Pekerja Wisata Jabar Ancam Demo sampai Istana Presiden, Tuntut Larangan Study Tour Dicabut

57 tahun lalu

Hadapi Ancaman Gelombang Pengangguran, Perindo NTT Siapkan Program Anak Muda Berkarya

57 tahun lalu

May Day, Ribuan Buruh di Surabaya Blokade Jalan dan Serukan Tuntutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal