"Tersangka NS juga melayani pembeli atau konsumen yang membeli pasir dari hasil penambangan dan pengelolaan mereka," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka NS setiap hari mendapat upah sebesar Rp200.000. Pemberi upah adalah tersangka UJA selaku pemilik usaha.
"Sedangkan tersangka UJA sebagai pemilik, tidak memiliki SIUP eksplorasi maupun IUP operasi produksi atas penambangan tersebut," katanya.