2 Penambang Pasir Ilegal di Garut Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

fani ferdiansyah
Dua orang tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kabupaten Garut terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

Tersangka NS memiliki tanggung jawab untuk bekerja di lokasi penambangan kemudian pengolahan tambang pasir dan batuan yang bertugas mengarahkan atau memberi perintah para pekerja lain seperti operator alat berat berupa ekskavator, operator cluser dan checker. 

"Tersangka NS juga melayani pembeli atau konsumen yang membeli pasir dari hasil penambangan dan pengelolaan mereka," ujarnya. 

Dari informasi yang dihimpun, tersangka NS setiap hari mendapat upah sebesar Rp200.000. Pemberi upah adalah tersangka UJA selaku pemilik usaha. 

"Sedangkan tersangka UJA sebagai pemilik, tidak memiliki SIUP eksplorasi maupun IUP operasi produksi atas penambangan tersebut," katanya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tutup Tambang Pasir Ilegal di Garut, 2 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Pabrik Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim terkait Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman Emas 2,3 Kg Diduga Hasil Tambang Ilegal, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal