2 Penambang Pasir Ilegal di Garut Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

fani ferdiansyah
Dua orang tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kabupaten Garut terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)


Sebanyak 19 orang dijadikan saksi dalam kasus tersebut. Dari ke-19 orang ini, 11 merupakan sopir truk dan delapan orang lainnya adalah operator dan helper ekskavator. Adapun dalam kasus ini, polisi menyita tiga unit ekskavator, 11 unit truk, satu blende nota penjualan pasir atau batu, satu unit crusher merk sanbow, dan satu unit confire.

Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan pihaknya siap untuk melakukan asistensi dan mengawal perkara ini. "Saya siap bertanggung jawab dan kami tidak akan main-main terhadap seluruh aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Garut," ujarnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tutup Tambang Pasir Ilegal di Garut, 2 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Pabrik Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim terkait Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman Emas 2,3 Kg Diduga Hasil Tambang Ilegal, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal