Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mendalami dugaan kesalahan prosedur perwira Polres Subang saat menangani olah TKP awal kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu. Kelemahan saat olah TKP awal itu menyebabkan kasus sulit terungkap.
"Diduga ada kesalahan prosedur dia (perwira Polres Subang) dalam penanganan TKP," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar pada Jumat (10/11/2023).
Kombes Pol Surawan menyatakan, kesalahan prosedur yang diduga dilakukan penyidik Polres Subang itu, ada barang bukti yang rusak hingga proses penanganan awal di lokasi pembunuhan menyalahi aturan.
"Seperti barang bukti ada yang rusak. Kemudian dia (oknum polisi) masuk ke TKP tanpa prosedur membawa iden (identifikasi) dan lain sebagainya. Itu yang kami dalami," ujar Kombes Pol Surawan.
Diketahui, tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu (23) mengaku pada Kamis 19 Agustus 2021, dia diperintahkan oleh Yoris untuk mengawasi TKP. Saat itu Danu dipanggil oleh seorang pria mengaku banpol untuk menemaninya masuk ke TKP. Danu yang mengira pria itu polisi menurut saja. Bahkan Danu menurut saat diperintah membersihkan ceceran darah di lantai dan menguras bak mandi penuh bercak darah.