3 Pria Paruh Baya dan Lansia di Sukabumi Perkosa Anak Tiri

Antara
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan. (FOTO: ANTARA)

Aksi bejat tersangka NS (37) kepada keponakannya yang baru berusia 17 tahun itu dilakukan dengan modus mengiming-imingi korban membelikan baju baru.
 
Terakhir, seorang pemuda di Kecamatan Cibadak berinisial SA (25) yang merupakan duda melakukan rudapaksa kepada pacarnya sendiri yang baru berusia 16 tahun sebanyak lima kali. 

"Modus yang dilakukan tersangka dengan cara membujuk korban dan berjanji akan menikahinya," ujar AKBP Maruly Pardede.
 
Untuk AT dijerat dengan pasal 285 dan atau pasal 286 dan atau pasal 290 tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

Sementara lima tersangka lainnya dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Mahasiswi UIN KHAS Jember Diduga Diperkosa saat PLP di Ambulu

17 hari lalu

Gempa Terkini M 5,7 Guncang Sukabumi, Tidak Berpotensi Tsunami

20 hari lalu

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Kembali Dipenjara

21 hari lalu

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

24 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal