3 Tersangka Pengemplang Pajak Rp2,6 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Agus Warsudi
Kejati Jabar menerima pelimpahan berkas dan tersangka tindak pidana perpajakan dari Kanwil DJP II Jabar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menerima pelimpahan berkas dan tersangka tiga pengemplang pajak, dua pribadi dan satu perusahaan. Tiga tersangka kasus tindak pidana perpajakan itu diduga mengemplang pajak selama satu tahun lebih dari Rp2,6 miliar pada 2018 lalu. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Riyono mengatakan, semula, kasus ini ditangani oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II dan Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Polda Metro Jaya. Tiga pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain, YSM, AIW, dan satu korporasi PT GF

"Kasus itu sudah selesai diselidiki DJP Jabar II dan Korwas Polda Metro Jaya. Tersangka dan barang bukti atau tahap dua dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi," kata Aspidsus Kejati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Senin (1/11/2021).

Riyono menyatakan, modus para tersangka pengemplang pajak ini dengan tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak pertambahan nilai (PPh), dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2018.

Tindakan itu, ujar Riyono, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana diubah beberapa kali dan terakhir Undang-undang nomor 11 tahun 2200 tentang cipta kerja. "Kerugian negara terkait tindak pidana pajak itu sekitar Rp2.639.670.983," ujar Riyono.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DJP Jabar II Serahkan Tersangka Kasus Perpajakan ke Kejari Cirebon

57 tahun lalu

Bikin Rugi Negara Rp1,68 Miliar, Tersangka Perpajakan Diserahkan DJP Jabar II ke Kejaksaan

57 tahun lalu

DJP Jawa Barat II Edukasi Perpajakan ke Mahasiswa Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon

57 tahun lalu

Pengusaha di Gunungkidul Ngemplang Pajak, Dihukum 8 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Sukses Tangani Perkara Perpajakan, Kejati Jabar dan 3 Kejari Dapat Penghargaan dari DJP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal