3 Tersangka Pengemplang Pajak Rp2,6 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Agus Warsudi
Kejati Jabar menerima pelimpahan berkas dan tersangka tindak pidana perpajakan dari Kanwil DJP II Jabar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Di bidang pepajakan, tuturnya, sebenarnya para penunggak pajak tidak serta merta, dipidanakan ketika wajib pajak tidak setor. Sebab, Direktorat Jenderal Perpajakan menganut remedium. 

"Jadi sebisa mungkin diimbau dulu. Sudah diminta pembetulan, diminta menyetorkan dengan denda lebih murah. Tapi tahapan-tahapan itu sudah dilakukan, tersangka tetap tidak melakukan pengembalian kerugian negara. Sehingga dengan berat hati, kami lakukan penegakan keadilan dengan kerugian negara itu," tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N Mulyana menyatakan, Kejati Jabar berkomitmen menindak segala bentuk tindak pidana. Bahkan tak segan menyeret korporasi apabila terbukti bersalah. 

"Kami tidak menyasar kepada orang-orang, tapi kami komitmen untuk juga meminta pertanggungjawaban kepada korporasi atau badan. Karena kami melihat bahwa ada niat jahat atau mensrea, baik orang per orangnya, atau dari korporasi yang bersangkutan," kata Asep.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DJP Jabar II Serahkan Tersangka Kasus Perpajakan ke Kejari Cirebon

57 tahun lalu

Bikin Rugi Negara Rp1,68 Miliar, Tersangka Perpajakan Diserahkan DJP Jabar II ke Kejaksaan

57 tahun lalu

DJP Jawa Barat II Edukasi Perpajakan ke Mahasiswa Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon

57 tahun lalu

Pengusaha di Gunungkidul Ngemplang Pajak, Dihukum 8 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Sukses Tangani Perkara Perpajakan, Kejati Jabar dan 3 Kejari Dapat Penghargaan dari DJP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal