3 WNA dan 1 WNI Ditangkap di Bandung, Diduga Terlibat Pencurian Data

Agus Warsudi
Ketiga WNA Nigeria dan seorang WNI yang ditangkap Ditressiber Polda Jabar dugaan kasus pencurian data pribadi. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Para pelaku menyebut kiriman uang yang diterima korban diduga dari praktik money laundry (pencucian uang). Kemudian pelaku meminta korban mengirimkan sejumlah uang secara bertahap melalui rekening BCA. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp234,5 juta.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kami memeriksa tujuh saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 dan 55 KUHP.

"Keempat pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

6 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

13 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Kasus Pornografi Anak Pakai AI di Ruang Digital, 8 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal