3 WNA dan 1 WNI Ditangkap di Bandung, Diduga Terlibat Pencurian Data

Agus Warsudi
Ketiga WNA Nigeria dan seorang WNI yang ditangkap Ditressiber Polda Jabar dugaan kasus pencurian data pribadi. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Para pelaku menyebut kiriman uang yang diterima korban diduga dari praktik money laundry (pencucian uang). Kemudian pelaku meminta korban mengirimkan sejumlah uang secara bertahap melalui rekening BCA. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp234,5 juta.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kami memeriksa tujuh saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 dan 55 KUHP.

"Keempat pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

2 Warga Jabar Jadi Korban Love Scam Kripto Jaringan Kamboja, Kerugian Rp4,8 Miliar

1 hari lalu

Dilantik Kapolda Jabar, AKBP Muhammad Aldi Sulaiman Jadi Kapolres Majalengka

4 hari lalu

Nasib 3 Anggota Polda Jabar Diduga Intimidasi Satpam di Bundaran HI, Diproses Kode Etik

5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

5 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal