5 Anak Oknum Bobotoh Pengeroyok Haringga Dituntut 3 hingga 5 Tahun

Juhpita Meilana
Kuasa hukum lima terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla, Dadang Sukmawijaya kecewa dengan tuntutan JPU di PN Bandung, Jabar, Jumat (2/11/2018). (Foto: iNews/Juhpita Meilana)

BANDUNG, iNews.id – Lima anak di bawah umur pelaku pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla, dituntut hukuman berbeda, dari 3 hingga 5 tahun. Kelima oknum Bobotoh itu dinyatakan terbukti terlibat melakukan penganiayaan yang menewaskan Haringga Sirla.

Adapun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelima anak, masing-masing, N dituntut 3 tahun, AF 3 tahun 6 bulan, dan T 4 tahun. Sementara S dan AR dituntut hukuman 5 tahun. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (2/11/2018).

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Salam memaparkan, pasal yang diterapkan kepada kelima tersangka yakni, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang Pengeroyokan yang Menimbulkan Meninggalnya Orang, juncto Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Karena menggunakan sistem peradilan anak, hukuman yang dituntut, yakni setengah dari ancaman maksimal dari pasal yang didakwakan.

“Jadi, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, yaitu keterangan dari para saksi, keterangan dari terdakwa, bukti surat, dan petunjuk serta laporan Bapas (balai pemasyarakatan), kami berkeyakinan dan berpendapat telah memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) ke-3,” papar Agus Salam usai sidang tuntutan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kronologi Polisi di Sorong Dikeroyok Pria Mabuk, Berawal dari Lerai Perkelahian

2 hari lalu

Polisi Dikeroyok di Sorong Papua Barat, 2 Pelaku Ditangkap 2 Orang Buron

10 hari lalu

Polisi di Tondano Minahasa Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 3 Remaja Ditangkap

18 hari lalu

Pengeroyokan Pemuda di Semarang, 1 Pelaku Ditangkap 3 Diburu Polisi

18 hari lalu

Pengeroyokan Pemuda di Semarang, Korban Ditembak dan Teman Wanita Disiram Minyak Panas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal